Perlu Sinkronisasi Regulasi Terkait Keselamatan Pekerja TKBM

18-12-2017 / KOMISI IX
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf memberikan keterangan pers, usai meninjau tenaga kerja di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Foto: Nadya/jk

 

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti belum sinkronnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006). Hal itu terkait dengan faktor keselamatan pekerja di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Provinsi Maluku.

"Di sini K3, keselamatan kerjanya kalau dilihat belum maksimal. Karena antara K3 UU Nomor 1 Tahun 1970 dengan UU Maritim ini belum sinkron. Karena mereka di sini punya dunia sendiri namanya dunia maritim. Mungkin bisa diselaraskan melalui UU Maritime Labour Convention yang baru kita ratifikasi kemarin. Jadi saya harap ada sinergitas antara UU K3 No 1 Tahun 1970 dengan UU Maritime Labour Convention, sehingga nanti pelaksanaan daripada keselamatan kerja di wilayah pelabuhan ini, bongkar muat benar-benar diutamakan," ungkapnya saat melakukan peninjauan tenaga kerja di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Jumat (15/12/2017).

Terkait keselamatan kerja para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Dede menilai masih ada beberapa pekerja TKBM yang masih belum mengenakan baju dan peralatan sesuai prosedur. "Tentu ini harus menjadi concern  kita, karena pada dasarnya bekerja di sebuah kondisi yang berbahaya seperti ini, itu wajib hukumnya (Keselamatan)," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dede juga menggali aspirasi dari para TKBM di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Berdasarkan penelusuran, para pekerja bongkar muat tersebut memiliki upah yang tidak di bawah UMR namun sudah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan. Dede meminta, perlu adanya kebijakan-kebijakan yang harus diselaraskan dengan beban kerja.

Selain itu, Dede juga menyoroti jaminan sosial bagi tenaga kerja di pelabuhan tersebut, yang menurutnya belum menyeluruh. "Baru beberapa saja pengurus, tentu kita juga ingin mencari tahu kenapa, karena sesuai Undang-undangnya itu sebagian dibayar oleh perusahaan, dan sebagian kecil dibayar oleh pekerja," paparnya.

Sementara Capt. Barlet selaku Kepala Syah Bandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Ambon berharap dengan kehadiran Komisi IX DPR RI di pelabuhannya dapat meningkatkan kinerja bagi pelabuhannya.

Terkait apakah pekerja di TKBM sudah dicover BPJS Ketenagakerjaan atau belum, dirinya menjawab bahwa jika pekerja TKBM umumnya sudah tercover. "Mungkin tenaga hariannya yang masih ada beberapa yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya. (ndy/sc) 

BERITA TERKAIT
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...